Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Pakar Hukum UM Surabaya: Nggak Cukup Kalau Cuma Polri

- 25 Agustus 2022, 10:27 WIB
Ilustrasi judi online. Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Pakar Hukum UM Surabaya: Nggak Cukup Kalau Cuma Polri
Ilustrasi judi online. Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Pakar Hukum UM Surabaya: Nggak Cukup Kalau Cuma Polri /Pixabay/Aidanhowe/

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar."

“Artinya, tindak pidana terhadap perjudian baik konvensional maupun judi online termasuk dalam jerat pidana yang dapat ditertibkan oleh penegak hukum,” ungkap Satria dikutip dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Bisnis Haram Judi dan Narkoba Ferdy Sambo: Diantar Pesawat Resmi!

Satria menambahkan momentum membereskan “konsorsium 303” harus didukung politik hukum yang kuat. Tidak cukup jika hanya Polri yang bergerak.

Menurut dia, baik dari Kapolri, Kejaksaan Agung, hingga Menteri Politik Hukum & Keamanan (Menkopolhukam) ikut memberantas judi dengan prinsip imparsialitas dan kesamaan di hadapan hukum.

Dengan begitu, judi bisa diberangus hingga ke akar-akarnya.

“Termasuk, melibatkan PPATK, BPK, maupun BPKP untuk mengidentifikasi aliran dana dari pengelolaan bisnis illegal tersebut yang menghampiri berbagai orang penting dan oknum penegak hukum yang akan menghambat proses pemberantasan kejahatan terorganisis tersebut,” papar Satria yang juga Direktur Pusat Studi Anti Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) UM Surabaya.

Baca Juga: Profil Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta yang Terseret Isu Kaisar Sambo, Lengkap Daftar Harta Kekayaannya

Isu Konsorsium 303

Mengutip dari Pikiran-Rakyat.com, sebuah dokumen yang berisi informasi mengenai Kaisar Sambo dan Konsorsium 303, berisi data-data perwira Polri yang terlibat mendukung bisnis ilegal seperti perjudian, prostitusi, tambang ilegal, minuman keras, penyeludupan suku cadang palsu, hingga solar subsidi.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: UM Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah