Indra Kenz Dijerat Pasal Berlapis di Sidang Perdana, Jaksa Hanya Bacakan Jeratan Pasal TPPU Saja

- 12 Agustus 2022, 15:25 WIB
Indra Kenz menjalani sidang perdana hari ini.
Indra Kenz menjalani sidang perdana hari ini. /PMJNews/

ZONA SURABAYA RAYA - Terdakwa kasus penipuan investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana, hari ini Jumat, 12 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Tangerang.

Akibat perbuatan Indra Kenz para korban mengalami kerugian mencapai Rp83.365.707.894. Adapu member yang mengalami kerugian sebanyak 144 orang

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, para korban mengalami kerugian yang besar dengan rincian ada 144 korban dengan total Rp 83.365.707.894," kata jaksa.

Dalam sidang perdana tersebut, jaksa mendakwa Indra Kenz dengan pasal berlapis, melakukan pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Lanjutan Kasus Binomo, Indra Kenz Sidang Perdana 12 Agustus 2022

"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa," kata jaksa saat membacakan dakwaan, dikutip dari Humas Polda Metro Jaya, Jumat 12 Agustus 2022.,

Meski Indra Kenz dalam kasus ini juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Namun, dalam persidangan, jaksa hanya membacakan jeratan pasal TPPU-nya saja.

Indra Kenz dalam kasus ini didakwa pasal berlapis. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Polda Metro Jaya YouTube Seleb On Cam News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x