Satgasus Merah Putih dalam Institusi Polri Dibubarkan, Kapolri: Sudah Tidak Ada Lagi!

- 11 Agustus 2022, 20:41 WIB
 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/RENO ESNIR/ANTARA FOTO
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/RENO ESNIR/ANTARA FOTO /

ZONA SURABAYA RAYA - Melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, kala itu Kapolri yang masih dijabat Jenderal Tito Karnavian membentuk Satgasus Merah Putih pada 2019.

Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Saat ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih di dalam institusi Polri.

Baca Juga: Bharada E Jadi Tumbal Kasus Penembakan Brigadir J, Komnas HAM: Tidak Tega

"Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri, sudah tidak ada lagi Satgasus Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis malam.

Dedi menegaskan pembubaran jabatan non struktural itu karena dianggap tidak diperlukan lagi. Satgasus Merah Putih terakhir dipimpin oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Irjen Pol. Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Baca Juga: Motif Penembakan Brigadir J Tak Disampaikan, Polri Berdalih Jaga Perasaan Kedua Pihak

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Tribrata News Antara News Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah