Tersangka pertama adalah Bharada E yang dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Kemudian ada Brigadir RR yang divonis dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Meski begitu, kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo belum terungkap secara terang benderang.***