ZONA SURABAYA RAYA- Penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terus mendapat sorotan publik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengambil sikap tegas dengan memeriksa 25 anggota Polri, mulai jenderal (perwira tinggi), perwira menengah (pamen), perwira pertama (pama) hingga bintara dan tamtama.
Dari pemeriksaan mereka terungkap, 4 anggota oknum polisi diduga menghambat pengusutan penembakan Brigadir J hingga tewas.
Terhadap 4 oknum polisi itu, Kapolri menegaskan mereka langsung digelandang ke tempat khusus atau sel khusus.
"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus, selama 30 hari kedepan," tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam, 4 Agustus 2022.
Sigit melanjutkan, pihaknya akan memproses hal tersebut sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) terkait pelanggaran yang dilakukan.
“Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus. apakah masuk pidana atau masuk etik,” jelasnya.
Baca Juga: Kasus Penembakan Brigadir J: Bharada E Resmi jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Siang Ini