ZONA SURABAYA RAYA - Bareskrim Polri, pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam, resmi menyematkan status hukum tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Melansir Pikiran-Rakyat.com, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan, dari hasil penyidikan, penyidik telah melaksanakan gelar masalah serta pemeriksaan saksi.
"Kita anggap cukup buat menetapkan Bharada E selaku tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 serta 56 KUHP,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Markas Besar Polri, Rabu 3 Agustus 2022, malam.
Dalam kasus ini, penyidik sampai sejauh ini sudah memeriksa sebanyak 42 saksi.
Para saksi tersebut juga termasuk dari saksi ahli yang antara lain pakar biologi kimia, forensik, medis forensik, serta laboratorium forensik, dan 11 saksi dari pihak keluarga Brigadir J serta 7 ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E yang lebih dahulu ditilik selaku saksi saat ini sudah diresmikan selaku terdakwa.
Sedangkan Kepala Divisi Profesi serta Pengamanan( Kadiv Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo hendak ditilik selaku saksi pada Kamis hari ini, 4 Agustus 2022 jam 10. 00 Wib.