"Artinya apa? Bahwa tidak mungkin Ibu Putri selaku istri eks Kadiv Propam itu memanggil adiknya (Brigadir J), kalau tidak dekat hubungannya," sambung Kamaruddin, dikutip Pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Refly Harun.
- Tersangka Baru Kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo
Sementara itu, satu hari pasca Irjen Ferdy Sambo 'diamankan', tepatnya pada Minggu, 7 Agustus 2022, Brigadir Rizky Rizal alias Brigadir RR ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Yang namanya sudah ditahan, ya pasti sudah jadi tersangka," ungkap Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dilansir Pikiran-rakyat.com dari Antara pada Senin, 8 Agustus 2022.
Pria yang menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut menambahkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana.
"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ujarnya.
Sesuai Pasal 340 KUHP, Brigadir RR terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sebelum ini, Bharada Richard Eliezir Pudihang Lumiu lias Bharada E, sudah lebih dulu menyandang status hukum tersangka atas kasus yang sama. ***
Berita ini telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Pengacara Bongkar Hubungan Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo: Ini Buktinya...", Senin, 8 Agustus 2022.