ZONA SURABAYA RAYA- Belum tuntas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bareskrim Polri kini menindaklajuti laporan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam nonaktif Mabes Polri.
Kasus yang dilaporkan P, istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu dugaan pelecehan dan penodongan senjata dengan terlapor Brigadir J.
Laporan Irjen Pol Ferdy Sambo itu semula ditangani Polda Metro Jaya. Namun kini diambil alih Bareskrim Polri.
Mengapa Bareskrim Polri tak menyelesaikan lebih dulu kasus kematian Brigadir J?
Baca Juga: 9 Fakta Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J versi Pengacara Pihak Keluarga, Tidak Ada Otak dalam Kepala
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan kasus laporan Irjen Pol Ferdy Sambo ditarik Bareskrim untuk efektivitas dan efisiensi penanganan perkara.
"Ya (ditarik) dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya," kata Dedi dikutip dari Antara, Minggu 31 Juli 2022.
Baca Juga: Belum Ada Tersangka Kasus Brigadir J, Kompolnas: Sudah Ada Jaminan dari Kapolri
Sebelumnya ada tiga laporan polisi terkait Brigadir J yang ditangani oleh Polri.
Dua laporan yakni dugaan pelecehan dan penodongan senjata terhadap P, istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo yang awal mulanya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya.