ZONA SURABAYA RAYA - Apa itu justice collaborator? Istilah hukum satu ini naik daun usai Andreas Nahot Silitonga mundur sebagai pengacara Bharada E alias Richard Eliezer atas kasus tewasnya Brigadir J alias Yosua.
Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mengundurkan diri sebagai pengacara dan tidak mengungkapkan alasannya.
Nah, yang bikin rame, pengacara Bharada E pengganti Andreas, Deolipa Yumara, Sabtu, 6 Agustus 2022, mengungkapkan kalau kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator atas kasus polisi tembak polisi di di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berujung tewasnya Brigadir J.
Tak cuma mengajukan diri sebagai justice collaborator, Bharada E pun meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Kasus Penembakan Brigadir J: Bharada E Resmi jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Siang Ini
Lalu, apa itu justice collaborator yang dimohonkan oleh Bharada E itu?
Mengutip beritadiy.pikiran-rakyat.com, istilah atau terma justice collaborator adalah saksi pelaku kunci sebuah tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap perkara jadi makin terang.
Dengan keikutsertaan kesaksian dalam persidangan untuk membuka kasus lebih jelas, justice collaborator bisa memperoleh keringanan hukuman pada pasal pidana yang menjerat yang bersangkutan.