Pengacara Mundur, Bharada E Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator, Apa Itu?

- 7 Agustus 2022, 08:34 WIB
 kuasa hukum Bharada E Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri
kuasa hukum Bharada E Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri /PMJNews

 

ZONA SURABAYA RAYA - Apa itu justice collaborator? Istilah hukum satu ini naik daun usai Andreas Nahot Silitonga mundur sebagai pengacara Bharada E alias Richard Eliezer atas kasus tewasnya Brigadir J alias Yosua.

Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mengundurkan diri sebagai pengacara dan tidak mengungkapkan alasannya.

Nah, yang bikin rame, pengacara Bharada E pengganti Andreas, Deolipa Yumara, Sabtu, 6 Agustus 2022, mengungkapkan kalau kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator atas kasus polisi tembak polisi di di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berujung tewasnya Brigadir J.

Tak cuma mengajukan diri sebagai justice collaborator, Bharada E pun meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Kasus Penembakan Brigadir J: Bharada E Resmi jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Siang Ini

Lalu, apa itu justice collaborator yang dimohonkan oleh Bharada E itu?

Mengutip beritadiy.pikiran-rakyat.com, istilah atau terma justice collaborator adalah saksi pelaku kunci sebuah tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap perkara jadi makin terang.

Baca Juga: Benarkah Bharada E yang Menembak Mati Brigadir J? Komnas HAM Bocorkan Pemeriksaan Ajudan Irjen Ferdy Sambo

Dengan keikutsertaan kesaksian dalam persidangan untuk membuka kasus lebih jelas, justice collaborator bisa memperoleh keringanan hukuman pada pasal pidana yang menjerat yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah