Kasus Beras Banpres Dikubur di Lahan Parkir JNE Dilakukan 5 November 2021

- 2 Agustus 2022, 21:25 WIB
Terdapat bansos seberat lebih dari 1 ton terkubur dalam tanah, pihak JNE sampaikan tidak ada pelanggaran.
Terdapat bansos seberat lebih dari 1 ton terkubur dalam tanah, pihak JNE sampaikan tidak ada pelanggaran. /Instagram.com/@net2netnews

Ramai atas temuan yang melibatkan penyedia layanan jasa pengiriman JNE itu, Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya turut membantu Polda Metro Jaya dalam menyelidiki kasus penimbunan beras tersebut.

Baca Juga: Eri Cahyadi Gerak Cepat Siapkan Tempat dan Fasilitas Transportasi Guna Penyaluran Bansos Kemensos

"Satgas Pangan itu untuk memantau perkembangan yang ada di Depok, kan sudah ditangani Polda Metro Jaya. Kami akan membantu. Kami juga melakukan pendalaman bersama Polda Metro," ujar Whisnu.

Sementara, menurut pengakuan SJ, seperti diterangkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, pemendaman beras di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, tersebut sesuai dengan perjanjian kerja sama antara pembukuan kantor cabang utama PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir dengan PT Indah Berkah Bersaudara.

"Yang melaksanakan pemendaman beras adalah PT Indah Berkah Bersaudara," terang Ramadhan.

Sebagai informasi, Ramadhan menjelaskan bahwa dalam standar operasional prosedur (SOP) JNE, tidak ada pengaturan cara pemusnahan apabila barang kiriman rusak.Pemusnahan itu pun sudah seizin JNE pusat.

Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana (PSKBS) Kementerian Sosial menyatakan pihak JNE hanya bekerja sama dengan pihak DNR dan menerima pekerjaan dari Perum Bulog.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BLT Balita 0 - 6 Tahun dapat Rp 3 Juta, Cukup dengan HP, Segera Siapkan KTP dan KK!

Rencana tindak lanjut dari kejadian tersebut, kata Ramadhan, Polri akan membuat administrasi penyelidikan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyalahgunaan distribusi beras bansos tersebut.

"Melaksanakan pemeriksaan dokumen terkait pengadaan bantuan COVID-19 tahap dua dan tahap empat, serta dokumen tentang pemusnahan bahan sembako yang tidak disalurkan," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Divisi Humas Polri Humas Polda Metro Jaya ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah