Kasus Beras Banpres Dikubur di Lahan Parkir JNE Dilakukan 5 November 2021

- 2 Agustus 2022, 21:25 WIB
Terdapat bansos seberat lebih dari 1 ton terkubur dalam tanah, pihak JNE sampaikan tidak ada pelanggaran.
Terdapat bansos seberat lebih dari 1 ton terkubur dalam tanah, pihak JNE sampaikan tidak ada pelanggaran. /Instagram.com/@net2netnews

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus penguburan beras banpres di lahan parkir JNE, Kelurahan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat terungkap dari keterangan RS, selaku pemilik lahan.

Dirinya menyebutkan telah terjadi penguburan atau pemendaman beras sumbangan sembako bansos di lahan miliknya.

Selanjutnya, pada Sabtu 30 Juli 2022, RS melaporkan ke Polres Depok dan melakukan penggalian dengan menggunakan alat berat. Dari penggalian tersebut ditemukan beras banpres bermerk Kita Premium, dengan kemasan ukuran 5 Kg, 10 Kg, 20 Kg, serta beberapa beras yang sudah berhamburan di tanah.

Usai penemuan itu, polisi kemudian melakukan pengamanan di sekitar lokasi dan memasang garis polisi. Terkait laporan tersebut, penyidik Polri menggali keterangan terhadap Vice President Qualilty and Fasility JNE berinisial SJ.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan beras bantuan sosial presiden (banpres) yang ditemukan terkubur di lahan parkir JNE, Kelurahan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, ditimbun pada 5 November 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Petani, Pemerintah Pastikan Tak Impor Beras Karena Stok Pangan Aman

"Diketahui bahwa pihak JNE mengubur atau memendam beras tersebut tanggal 5 November 2021," kata Ramadhan, Selasa 2 Agustus 2022, dikutip ZonaSurabayaRaya.com.

Lebih lanjut Ramadhan mengatakan bahwa penguburan beras bansos tersebut sudah dibuatkan berita acara pemendaman beras, dengan jumlah sebanyak 3.675 kilogram atau 289 karung atau setara untuk 139 keluarga penerima manfaat (KPM).

"Menurut pihak JNE, beras yang dikubur rusak karena basah kehujanan; sehingga pihak JNE menyatakan tidak layak dibagikan ke KPM. Itu alasan JNE," jelas Ramadhan.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Divisi Humas Polri Humas Polda Metro Jaya ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x