Tata Cara Menggunakan Menu dan Fitur Baru Usul Sanggah pada Aplikasi Cek Bansos, Simak!

- 15 Maret 2022, 13:10 WIB
Kementerian Sosial lewat Aplikasi Cek Bansos Online telah memberikan beberapa menu serta mengembangkan fitur terbaru dengan nama Usul Sanggah. Begini cara penggunaannya
Kementerian Sosial lewat Aplikasi Cek Bansos Online telah memberikan beberapa menu serta mengembangkan fitur terbaru dengan nama Usul Sanggah. Begini cara penggunaannya /Tangkapan layar cekbansos.kemensos.go.id

ZONA SURABAYA RAYA -  Kementerian Sosial melalui Aplikasi Cek Bansos Online telah memberikan beberapa menu dan mengembangkan fitur baru dengan nama Usul Sanggah.

Aktivasi pada menu ‘usul’ dan ‘sanggah’ ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak menerima bantuan tetapi tidak dapat, dan ada yang tidak berhak mendapatkan bantuan.

Aplikasi ini juga bisa untuk mengusulkan warga yang layak untuk mendapatkan bansos, untuk mendukung partisipasi masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam transparasi pelaksanaan bantuan sosial

Dengan adanya aplikasi Cek Bansos dan fitur tambahan usul-sanggah ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawalan bantuan sosial.

Baca Juga: Polda Metro Lakukan Penutupan Satu Arus untuk Parade MotoGP Indonesia

Dilansir ZonaSurabayaRaya pada laman YouTube Kemensos RI pada Selasa, 15 Maret 2022. Berikut tata cara menggunakan menu dan fitur baru Usul-Sanggah pada aplikasi Cek Bansos.

1. Buka aplikasi cek bansos

2. Buka menu profil, pada tampilan awal terdapat username dan profil bantuan sosial yang menampilkan status apakah akun ini mendapatkan bantuan PKH atau BPNT.

3. Buka menu profil keluarga, pada menu ini akan menampilkan daftar keluarga yang terdaftar di dalam DTKS, terdapat opsi bukan keluarga untuk menyanggah apabila anggota keluarga tersebut bukan merupakan anggota keluarga dari pemilik akun.

4. Buka menu cek bansos, pada menu ini untuk mencari penerima bantuan sosial, mengisi wilayah dan nama penerima.

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: YouTube Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x