ZONA SURABAYA RAYA - Kabar gembira bagi pelaku UMKM. Pasalnya Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022 kembali dikucurkan.
BPUM untuk pelaku UMKM tersebut disalurkan senilai Rp600 ribu.
Namun berbeda dari penyaluran tahun lalu, nominal yang diberikan tahun ini adalah setengah dari nominal BPUM 2021.
Walau hanya separuh dari tahun lalu, BLT UMKM ini akan menjadi sesuatu yang berarti untuk pelaku UMKM.
Baca Juga: Dana BPUM Rp3,6 Triliun Cair Bulan Juli-September 2021, Begini Cara Pengajuannya
Pada penyaluran tahun 2020 dan 2021, penerima bansos ini adalah mereka yang telah memiliki NIB yang terdaftar di OSS.
NIB merupakan nomor identitas pelaku usaha mikro yang legal dan terdaftar di pemerintah.
Baca Juga: Simak Cara Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta dari BRI dan BNI, Klik Link Disini
Selain itu NIB juga menjadi tanda daftar perusahaan.