Bagi Anda yang ingin membuat NIB secara oline dengan mendaftar di oss.go.id atau aplikasi OSS, pastikan Anda mengetahuinya dari artikel ini.
Kabar tentang pencairan kembali BPUM 2022 telah dibocorkan oleh Deputi Usaha Mikro Kemenkop dan UKM, Eddy Satriya.
Tujuannya tak lain untuk memastikan UMKM benar-benar pulih.
"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun,” jelas Eddy Satriya dikutip dari ANTARA pada 22 Juli 2022.
Namun tentang kapan dan bagaimana syarat serta peraturan pencairan BPUM 2022 masih belum dikeluarkan.
Sebagai persiapan, Anda dapat melihat beberapa syarat menjadi penerima BPUM di tahun-tahun sebelumnya.
Namun selain NIB, pastikan Anda juga memenuhi syarat untu menerima BPUM, antara lain:
- Pemilik usaha mikro harus merupakan WNI yang berumur di atas 18 tahun dan telah memiliki NIK KTP
- Tidak sedang mengambil KUR
- Tidak boleh berasal dari ASN, anggota TNI atau POLRI, dan pegawai BUMN atau BUMD
- Belum mendapat BPUM di tahun 2020 atau 2021
Bila Anda belum memiliki NIB maka segera buat NIB untuk tercatat sebagai penerima BPUM. Cara ini akan memperbesar peluang Anda untuk mendapat BPUM 2022.