Link Petisi Hitung Mundur Kiamat Internet Indonesia Viral buntut Kominfo Ancam Blokir Google dan WhatsApp

- 18 Juli 2022, 14:43 WIB
Link petisi hitung mundur 'kiamat' internet Indonesia viral sebagai buntut Kominfo yang ancam blokir grup Meta seperti Google dan WhatsApp.
Link petisi hitung mundur 'kiamat' internet Indonesia viral sebagai buntut Kominfo yang ancam blokir grup Meta seperti Google dan WhatsApp. /kominfu.com

ZONA SURABAYA RAYA - Link hitung mundur 'kiamat' internet Indonesia viral dengan petisi menolak Kominfo blokir grup Meta seperti Google, Facebook, Instagram, dan aplikasi lainnya.

Hitung mundur 'kiamat' internet Indonesia ini muncul dalam sebuah website bernama kominfu.com yang diduga sebagai plesetan dari Kominfo.

Dalam laman countdown 'kiamat' internet Indonesia itu, Kominfu.com menyebutkan dalam bahasa Inggris sebagai berikut.

"The Indonesian government plans to ban "online service providers" including Google, Meta, Twitter, and many others. This is the countdown," tulis kominfu.com.

Baca Juga: MiChat Lolos! Kominfo malah Ancam Blokir WhatsApp, YouTube, Instagram, Google, dan Facebook, 4 hari lagi

Artinya: "Pemerintah Indonesia berencana untuk melarang "penyedia layanan online" termasuk Google, Meta, Twitter, dan banyak lainnya. Ini adalah hitungan mundur."

"Take action by signing this petition initiated by SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network)," sambung kominfu.com.

Baca Juga: Patuhi Aturan PPKM Level 2, Kominfo Terapkan Pembatadan Kegiatan WFO

Ambil tindakan dengan menandatangani petisi ini yang diprakarsai oleh SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network).

  • Latar belakang link Petisi Hitung Mundur Kiamat Internet Indonesia

Latar belakang petisi hitung mundur kiamat internet Indonesia.
Latar belakang petisi hitung mundur kiamat internet Indonesia. kominfu.com

Dalam laman countdown 'kiamat' internet Indonesia oleh kominfu.com ini, tercantum pula link atau tautan petisi online.

Petisi tersebut berjudul, "Surat Protes Netizen Indonesia Menolak Permenkominfo 5/2020 dan amandemen Permenkominfo 10/2021 ----."

Masih dalam deskripsi yang sama, pembuat petisi mengajak netizen Indonesia untuk menyatakan sikap tegas menolak penerapan Permenkominfo No. 10 tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Menurut pembuat petisi, penerapan beleid Permenkominfo tersebut dapat menyebabkan diblokirnya platform digital jika tidak melakukan pendaftaran ke Kominfo pada tanggal 20 Juli 2022.

Ujungnya, masih kata pembuat petisi, bakal berakibat pada rakyat yang tidak bisa memakai layanan internet.

Baca Juga: Ngeri... Kok Bisa NIK Jokowi Bocor di Aplikasi PeduliLindungi? Ini Jawaban Kominfo

Selain itu, netizen pun tidak bisa mengambil manfaat dari eksistensi sederet platform digital tersebut di Indonesia.

"Padahal hukum hak asasi manusia berkata persyaratan pendaftaran semacam ini merupakan gangguan terhadap hak atas kebebasan berekspresi, dan hanya dapat diterima jika diperlukan dan proporsional dan untuk mencapai tujuan yang sah," urai pembuat petisi.

Baca Juga: Kominfo Sebut Konten Youtube Muhammad Kece Mengandung Unsur Penistaan, Ini Ancaman Hukumannya

"Persyaratan yang berat dan meluas seperti yang ditetapkan Permenkominfo ini jelas-jelas tidak memenuhi standar tadi," sambungnya.

  • Link Petisi Internet Apocalypse Countdown

Masih dalam keterangan petisi countdown 'kiamat' internet Indonesia, surat tersebut ditujukan kepada Presiden Indonesia Joko Widodo agar segera memberi teguran kepada Menkominfo.

Link Kominfu.com --> [ KLIK DI SINI ]

Link petisi countdown 'kiamat' internet Indonesia -- [ KLIK DI SINI ]

Itulah informasi seputar link petisi hitung mundur 'kiamat' internet Indonesia yang viral. ***

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah