- Latar belakang link Petisi Hitung Mundur Kiamat Internet Indonesia
Dalam laman countdown 'kiamat' internet Indonesia oleh kominfu.com ini, tercantum pula link atau tautan petisi online.
Petisi tersebut berjudul, "Surat Protes Netizen Indonesia Menolak Permenkominfo 5/2020 dan amandemen Permenkominfo 10/2021 ----."
Masih dalam deskripsi yang sama, pembuat petisi mengajak netizen Indonesia untuk menyatakan sikap tegas menolak penerapan Permenkominfo No. 10 tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Menurut pembuat petisi, penerapan beleid Permenkominfo tersebut dapat menyebabkan diblokirnya platform digital jika tidak melakukan pendaftaran ke Kominfo pada tanggal 20 Juli 2022.
Ujungnya, masih kata pembuat petisi, bakal berakibat pada rakyat yang tidak bisa memakai layanan internet.
Baca Juga: Ngeri... Kok Bisa NIK Jokowi Bocor di Aplikasi PeduliLindungi? Ini Jawaban Kominfo
Selain itu, netizen pun tidak bisa mengambil manfaat dari eksistensi sederet platform digital tersebut di Indonesia.
"Padahal hukum hak asasi manusia berkata persyaratan pendaftaran semacam ini merupakan gangguan terhadap hak atas kebebasan berekspresi, dan hanya dapat diterima jika diperlukan dan proporsional dan untuk mencapai tujuan yang sah," urai pembuat petisi.
Baca Juga: Kominfo Sebut Konten Youtube Muhammad Kece Mengandung Unsur Penistaan, Ini Ancaman Hukumannya