ZONA SURABAYA RAYA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru yang mengatur perjalanan dalam negeri.
Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi dampak penyebaran virus Covid-19.
Informasi update aturan baru perjalanan dalam negeri mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2022 mendatang.
Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.21/2022 terdapat beberapa persyaratan ketika akan melakukan perjalanan dalam negeri.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Jatim Tetap Bersiaga, Dari Varian Omicron
Dilansir ZonaSurabayaRaya dari laman Instagram kantorstafpresidenri pada Rabu, 13 Juli 2022, berikut aturan baru perjalanan dalam negeri:
- Syarat Testing
1.Vaksin ke-3 atau Booster: Tidak perlu antigen atau PCR
2.Vaksin dosis 2: Wajib hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
3.Vaksin dosis 1: Wajib hasil negatif RT- PCR 3x24 jam