UPDATE! Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Ini Persyaratannya

- 13 Juli 2022, 12:57 WIB
UPDATE! Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Ini Persyaratannya
UPDATE! Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Ini Persyaratannya /Instagram Kantorstafpresidenri

ZONA SURABAYA RAYA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru yang mengatur perjalanan dalam negeri.

Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi dampak penyebaran virus Covid-19.

Informasi update aturan baru perjalanan dalam negeri mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2022 mendatang.

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.21/2022 terdapat beberapa persyaratan ketika akan melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Jatim Tetap Bersiaga, Dari Varian Omicron

Dilansir ZonaSurabayaRaya dari laman Instagram kantorstafpresidenri pada Rabu, 13 Juli 2022, berikut aturan baru perjalanan dalam negeri:

  • Syarat Testing

1.Vaksin ke-3 atau Booster: Tidak perlu antigen atau PCR

2.Vaksin dosis 2: Wajib hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam

3.Vaksin dosis 1: Wajib hasil negatif RT- PCR 3x24 jam

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Instagram @Kantorstafpresidenri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah