Baca Juga: Dalam Waktu Dekat Bareskrim Bakal Gelar Perkara Kasus ACT
Meski Ahyudin menegaskan bahwa CSR tersebut dalam bentuk fasum, namun dirinya enggan merinci terkait fasum tersebut. Ahyudin beralasan tak mau menyebutkan karena Presiden ACT yang bertanggung jawab dalam hal teknis pembagian fasum.
“Saya kan bukan presiden ACT, bukan ketua pengurus yayasan. Saya adalah ketua dewan pembina yang tidak langsung terlibat secara operasional program," tegasnya.
Ahyudin menegaskan juga bahwa sejak 11 Januari 2022 dirinya tak lagi memegang jabatan sebagai ketua dewan pembina ACT.
“Sejak 11 Januari 2022 saya sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua dewan pembina ACT. Maka progres program dari Januari sampai ke Juli 2022 ini saya juga tidak mengerti progresnya,” tutup Ahyudin.***