ZONA SURABAYA RAYA - Mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dipanggil Bareskrim Polri guna menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana umat di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dalam pemanggilan tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik menduga ACT telah menyalahgunakan dana umat untuk kepentingan pribadi bagi pengurus yayasan lainnya.
"Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya," jelas Ahmad Ramadhan, Jumat 8 Juli 2022, dikutip dari Humas Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, dalam perkembangan penyelidikan ACT juga diduga menggunakan dana itu untuk aktivitas terlarang.
Baca Juga: Dinilai Melanggar Kemensos Cabut Izin PUB Yayasan ACT
Namun Ramadhan menegaskan, tentunya dugaan ini sesuai dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Serta diduga terdapat indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang," jelasnya.
Guna mendapatkan kejelasan mengenai pemakaian dana tersebut, Polri masih melakukan pendalaman terkait dugaan-dugaan penyalahgunaan dana ACT, sebab, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.***