Kembangkan Penyelidikan Penyidik Periksa Mantan Presiden ACT Selama 12 Jam

- 9 Juli 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi kantor cabang ACT
Ilustrasi kantor cabang ACT /Agus Somantri/Galamedia/

ZONA SURABAYA RAYA - Bareskrim Polri tengah menyelidiki temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai indikasi adanya dugaan penyalahgunaan dana umat di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan memanggil petinggi dan mantan petinggi ACT.

Guna mengembangkan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana kemanusiaan, penyidik memeriksa mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudi.

Dalam pemeriksaan, penyidik mencecar 22 pertanyaan selama 12 jam terkait legalitas dari yayasan.

"Hari ini ada 22 pertanyaan. Pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab. Seperti itu sih (pertanyaannya)," kata Ahyudin, dikutip dari Humas Polda Metro Jaya, Sabtu 9 Juli 2022.

Baca Juga: Dana Bantuan ACT Ditengarai Bareskrim Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Meski telah diperiksa selama 12 jam, namun kata Ahyudin, penyidik belum memberikan pertanyaan terkait dugaan penyelewengan dana atau aliran dana terlarang.

"Belum dibahas. Belum sampai sana,” lanjut Ahyudin.

Setelah selesai diperiksa pada Jumat, 8 Juli 2022 malam, Ahyudin mengatakan bakal kembali menjalani pemeriksaan pada Senin, 11 Juli 2022 mendatang.

"Belum selesai. Insya Allah kami lanjutkan hari Senin yang akan datang," ungkap Ahyudin.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Polda Metro Jaya Zonasurabayaraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah