ZONA SURABAYA RAYA - Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dana yang dimaksud adalah dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 lalu dengan total dana Rp138 miliar.
"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 untuk mengelola dana CSR sebesar Rp138 miliar,” jelas Ramadhan.
Terkait kasus yang menyeret Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Polri menyebut dalam satu bulan ACT dapat mengumpulkan uang donasi mencapai Rp60 Miliar. Dari jumlah tersebut, polisi menduga yayasan memangkas sebesar 10 hingga 20 persen.
Baca Juga: Kembangkan Penyelidikan Penyidik Periksa Mantan Presiden ACT Selama 12 Jam
"Donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp60 miliar setiap bulannya dan langsung dipangkas sebesar 10- 20 persen,” ungkap Karo penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Sabtu 9 Juli 2022, dikutip dari Humas Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut dikatakan Ramadhan, pemotongan donasi sebesar 10 - 20 persen tersebut dilakukan pihak ACT untuk membayar gaji para pengurus ACT dan seluruh karyawan.
"Untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut,” ungkap Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, pengumpulan dana atau donasi tersebut diperoleh pihak ACT dari masyarakat umum dan kemitraan perusahaan nasional dan internasional.