Apakah bukti fisik berupa gedung atau bangunannya ada atau tidak. Dampaknya banyak pesantren yang tak memiliki bangunan, namun memiliki surat perizinan yang mendapatkan bantuan itu.
“Yang ada gedungnya tapi tidak pakai kertas enggak dapat bantuan. Yang ada kertasnya, enggak ada gedungnya dapat bantuan. Ini perlu diperhatikan secara serius," ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Yandri juga menyinggung munculnya pemotongan dana bantuan oleh oknum di lingkungan Kemenag.
Dengan adanya isu yang muncul di tengah masyarakat ini, Yandri meminta Menag Yaqut berkomitmen agar penyelewengan ini tidak terjadi lagi ke depannya.
Baca Juga: Paket Sepatu Murah Pekanbaru, Berisi 146 Gram Sabu, Diungkapkan BNNP Jatim, Amankan Satu Tersangka
Terpisah, Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi jika ada oknum yang terbukti melakukan penyelewengan dana BOP Pesantren.
Menurutnya, kasus yang terjadi sudah terdeteksi pada penyaluran BOP Pesantren pada Agustus 2020.
"Tindak tegas. Kementerian Agama berprinsip zero tolerance terhadap siapa pun yang hendak melakukan penyelewengan dana BOP," tandas Mohammad Nuruzzaman dikutip Zona Surabaya Raya dari laman resmi Kemenag, Kamis 2 Juni 2022.
Pria yang akrab disapa Bib Zaman ini mengaku ada beberapa kasus penyelewengan dana BOP Pesantren pada tahun anggaran 2020.
Editor: Ali Mahfud
Sumber: PMJ News Kemenag