Kemenag Rilis Jemaah Haji Berhak Berangkat, Dirjen PHU: Persiapkan Diri

- 9 Mei 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi jemaah haji.
Ilustrasi jemaah haji. /Pixabay/Konevi

ZONA SURABAYA RAYA - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M. Daftar tersebut bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id.

“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” terang Dirjen PHU Hilman Latief dalam keterangan tertulisnya, Minggu 8 Mei 2022.

Proses verifikasi, kata Hilman, dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi, yaitu: mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.

“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” pesan Hilman.

Baca Juga: Beredar Narasi Yaqut Cholil Qoumas Minta Ikhlaskan Dana Haji untuk IKN, Kemenag: Itu Menyesatkan

"Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 - 20 Mei 2022," imbuhnya.

Hilman mengatakan bahwa Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051.

Baca Juga: Kemenag Berlakukan WFH 50 Persen pada 9 - 13 Mei 2022

Jumlah ini terdiri atas: 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x