Belum Mampu Tangkap Buron Tersangka Korupsi Harun Masiku, Ini Alibi KPK

- 23 Mei 2022, 13:22 WIB
Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 telah berstatus DPO sejak Januari 2020.
Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 telah berstatus DPO sejak Januari 2020. /Dok KPK./

Baca Juga: DEAL! Striker Brasil Jefferson Assis Sudah Follow IG Persebaya, Kini Tinggal Tunggu Tanda Tangan Kontrak

"Khususnya pada kasus dugaan suap pada KPU (Komisi Pemilihan Umum) terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI," katanya.

KPK, lanjut Ali, telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai institusi yang punya otoritas untuk bisa memantau pergerakan seseorang di lintas batas negara melalui jalur keimigrasian.

Selanjutnya, KPK telah berkoordinasi dengan Polri sebagai aparat penegak hukum yang memiliki atribut dan fungsi untuk bisa melakukan penangkapan terhadap seorang DPO.

"Tak hanya itu, KPK telah berkoordinasi dengan banyak lembaga internasional untuk bisa membantu melakukan perburuan DPO HM ini," ujar Ali.

Baca Juga: Heboh Pernikahan Maudy Ayunda, Netizen: Drakor Nyata, Bergerak Langsung Menikah

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan siap membantu KPK untuk mencari keberadaan Harun.

"Bila tidak mampu, bisa minta bantuan kami untuk tangkap HM. Saya yakin tidak perlu waktu yang terlalu lama (menangkap HM)," kata Novel melalui keterangannya, Senin.

Novel menyinggung soal pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyatakan bahwa para tersangka yang masuk dalam DPO termasuk Harun Masiku tidak bisa tidur nyenyak karena masih terus dicari.

"Harusnya Firli yang tidak boleh tidur nyenyak karena belum menangkap buronan HM sampai sekarang," tandas Novel. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah