Terancam Hukuman 5 Tahun PUTRA SIREGAR Minta Didoakan

- 13 April 2022, 21:00 WIB
Selebgram dan pemilik PS Store Putra Siregar dan Rico Valentino ditangkap atas dugaan kasus penganiayaan.
Selebgram dan pemilik PS Store Putra Siregar dan Rico Valentino ditangkap atas dugaan kasus penganiayaan. /Instagram/@putrasiregarr17

ZONA SURABAYA RAYA - Pasca ditetapkan sebagai tersangka, juragan PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.

Ancaman hukuman ini setelah keduanya terbukti melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Nuralamsyah.

"Atas perbuatannya, maka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi persnya, Rabu 13 April 2022.

Selanjutnya Budhi menjelaskan kronologi pengeroyokan yang terjadi pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di Kafe CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.

Baca Juga: PUTRA SIREGAR Juragan PS Store Bersama Selebgram Diringkus Polisi Setelah Diduga Lakukan Penganiayaan

Dijelaskan Budhi, saat itu baik korban maupun pelaku sedang berada di lokasi insiden pengeroyokan, dalam kondisi menenggak minuman.

"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban," jelasnya.

Melihat kejadian itu, RV dan PS kemudian mendatangi meja korban. Keduanya lalu melakukan aksi pengeroyokan dengan mendorong dan menendang korban.

"Kejadian itu terekam CCTV, namun korban belum melapor ke polisi dan hanya meminta visum saja. Korban ingin ada jalan damai dan mencoba menghubungi RV dan PS namun tidak ada jawaban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi secara resmi," jelas Budhi.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x