ZONA SURABAYA RAYA - Berikut ini jenis pelanggaran yang akan terkena e-tilang di jalan tol yang wajib kalian ketahui.
Sejak 1 April lalu, Korlantas Polri telah memberlakukan sistem e-tilang (elektronik tilang) di jalan tol.
Terdapat dua jenis pelanggaran yang akan kena e-tilang di jalan tol, yaitu pelanggaran overload di sepanjang tol Trans Jabar dan pelanggaran overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
Dilansir ZonaSurabayaRaya.Com dari akun Instagram @indonesiabaik.id pada Sabtu, 9 April 2022, berikut jenis pelanggaran dan lokasi tol yang sudah menerapkan sistem e-tilang.
Baca Juga: Tips Rumah Aman, Agar Tetap Tenang Saat Ditinggal Mudik Lebaran
Pelanggaran Overspeed
Pelanggaran jenis overspeed ini diukur menggunakan Speed Camera.
Supaya tidak terkena overspeed, batas kecepatan yang berlaku berkisar antara 60 - 100 kilometer per jam.
Pelanggaran ini berlaku di sepanjang jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera dengan lokasi sebagai berikut:
Baca Juga: Mirip Paul Pogba, William Akio yang Dikaitkan Persebaya Malah Bikin Trauma Bonek, Ini Penyebabnya
- Tol Jakarta-Cikampek
- Tol Layang MBZ
- Tol Soedijatmo
- Tol Dalam Kota
- Tol Kunciran-Cengkareng
Pelanggaran Overload
Pelanggaran overload diukur menggunakan Weight in Motion.
Selain itu, jenis pelanggaran ini juga berlaku di sepanjang tol Trans Jabar dengan lokasi sebagai berikut:
- Tol JOR
- Tol Jakarta-Tangerang
Mekanisme E-Tilang di Jalan Tol
Jika kalian melakukan jenis pelanggaran di atas, Speed Camera ataupun Weight in Motion akan mengambil gambar pelanggaran tersebut.
Lalu, bentuk pelanggaran akan masuk ke back office Korlantas untuk di validasi dan di verifikasi.
Setelah itu, Korlantas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan tersebut dan pelanggar harus membayar denda tilang yang sudah ditentukan.***