Madrasah Akan Dihapus dari Sistem Pendidikan? Menteri Nadiem: Tidak Masuk Akal

- 30 Maret 2022, 20:15 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan madrasah tidak akan dihapus.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan madrasah tidak akan dihapus. /IG @nadiemmakarim/

ZONA SURABAYA RAYA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) tidak akan dihapus dan tetap ada dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Satuan Pendidikan di bawah Kemenag yang tidak akan dihapus ini biasa dikenal dengan sebutan Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI) setingkat SD, Madrasah Tsanawiyah (MTs) setingkat SMP, maupun Madrasah Aliyah (MA) setingkat SMA.

Pernyataan Mendikbudristek tentang tetap adanya Madrasah dan tidak akan dihapus dalam sisdiknas itu dinyatakan dalam keterangan tertulis bersama dengan Menteri Agama.

“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami,” ujar Menteri Nadiem seperti dilansir dari Antara, Rabu, 30 Maret 2022.

Baca Juga: Permendikbud 30 Tentang PPKS Disahkan, Ini Skenario Nadiem Saat Alami Pelecehan Seksual

Seperti diketahui, Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sedang menjadi perbincangan publik. Yang dipermasalahkan yaitu, dalam RUU Sisdiknas tidak menyebut soal Madrasah.

Dalam UU Sisdiknas Tahun 2003, Pasal 17 ayat (2) berbunyi 'Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat'.

Sementara dalam RUU Sisdiknas Pasal 32 berbunyi 'Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama'.

Bisa dilihat perbedaan kedua pasal tersebut. Dalam RUU Sisdiknas hanya disebutkan tentang 'pendidikan keagamaan' dan sama sekali tak menyebut kata 'madrasah'.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Instagram @nadiemmakarim Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah