ZONA SURABAYA RAYA - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sudah disahkan dan dikeluarkan.
Berdasarkan Permendikbud 30 tersebut, Mendikbud Nadiem Makarim membeberkan skenario tentang bagaimana cara korban bertindak setelah mengalami kekerasan seksual di kampus pada tayangan podcast YouTube Deddy Corbuzier.
Pertama, Permendikbud 30 tersebut mencantumkan sebanyak 21 bentuk pelanggaran kekerasan dan pelecehan seksual di kampus dan lingkungan institusi pendidikan lain.
Nadiem mengatakan, korban perlu mengidentifikasi bentuk pelecehan atau kekerasan seksual apa yang dialami. Pastikan apa yang dialami korban memang bentuk kekesaran atau pelecehan seksual yang tercantum dalam Permendikbud 30.
Baca Juga: David da Silva Diduga Sudah Diputus Kontrak Terengganu FC, Ini Tanda-tandanya
"(Tidak langsung salah atau benar) ada prosesnya. Pasca Permen PPKS ini dengan sangat mudah, paling tidak, korbannya itu bisa melihat (bentuk pelanggaran yang diatur).