Aplikasi SKRIP dan 12 Unit Mobil INCAR Pengganti Mata Lalulintas, Siap Tilang Pelanggar

- 15 November 2021, 16:32 WIB
Aplikasi SKRIP dan 12 Unit Mobil INCAR
Aplikasi SKRIP dan 12 Unit Mobil INCAR /Zona Surabaya Raya/Anto
ZONA SURABAYA RAYA -  Pengendara motor saat ini wajib patuh pada aturan, jika tidak mobil Ditlantas Polda Jatim yang telah dilengkapi dengan alat bernama INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record) akan merekam pelanggaran anda.
 
Tak hanya itu, Polda Jatim juga meluncurkan Aplikasi SKRIP (Skrining Riwayat Pengendara). Artinya jika anda melanggar aturan di jalan raya, maka surat tilang akan sampai di rumah anda.
 
Hal ini diterangkan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, dimana Mobil operasional INCAR ini merupakan sarana untuk meningkatkan implementasi penindakan lalu lintas berbasis elektonik, sedangkan aplikasi SKRIP sendiri merupakan sarana untuk mengetahui riwayat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara di wilayah Jawa Timur berbasis elektronik.
 
"Dua terobosan ini secara langsung diresmikan aplikasi ini di Taman Bungkul Surabaya,"terang Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta Senin, 15 November 2021. 
 
Selanjutnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta secara simbolis melepas Mobil Operasional INCAR dan sekaligus meresmikan aplikasi pertama pertama di Indonesia, yakni Aplikasi SKRIP, yang bertujuan untuk mewujudkan Jawa Timur tertib berlalu lintas, guna mengoptimalkan penegakan hukum dibidang lalu lintas dan mengurangi Case Fatality Rate di Jawa Timur. 
 
"Polda Jatim membuat inovasi mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat berbasis digital data, dan tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sehingga mengurangi interaksi dan terjadinya kesalahan. Karena mobil INCAR melaksanakan patroli di jalan raya, merekam secara digital dan realtime apa yang dilakukan masyarakat terkait kepatuhan, tata tertib lalu lintas," jelasnya Kapolda Jatim. 
 
Jendral bintang dua ini menambahkan, jika ada pelanggaran maka akan terkoneksi dengan data regident, dan data aplikasi kependudukan. Data regident sendiri terdiri dari data SIM, STNK, dan BPKB.
 
"Kami bekerja sama dengan Kejaksaan dan Pengadilan, Kantor Pos, Dinas Perhubungan dan instansi lainnya untuk dapat melaksanakan sistem yg diterapkan di INCAR. Sementara ini mobil operasional INCAR ada 12, dibeberapa Kabupaten dan Kota Madya, nantinya akan dikembangkan di seluruh Jatim," paparnya. 
 
Sementara, untuk aplikasi SKRIP adalah riwayat pengemudi, dapat di download pada Appstore dan iOS, itu berisikan informasi apabila kita berlalu lintas ada pelanggaran, maka petugas mengirimkan ke masyarakat yang bersangkutan (melalui) aplikasi SKRIP itu. 
 
"Tujuannya, mewujudkan Kamseltibcarlantas, kemudian menjaga supaya tidak terjadi pelanggaran, yang akan berujung pada kecelakaan, yaitu penyelamatan manusia. Selain itu, juga mewujudkan program Presisi dari Kapolri, supaya anggota lantas tidak bersentuhan secara langsung, tapi ada pendidikan di masyarakat yang diwujudkan melalui aplikasi SKRIP dan INCAR ini," tandasnya. 
 
"Ini melengkapi, ETLE. Kalau ETLE bersifat statis, sedangkan INCAR bersifat mobile bisa mengawasi sekeliling jalan raya. Kami mohon pada masyarakat, tolong didukung dengan patuh pada tata cara lalu lintas, pada hukum, dan berkomunikasi dengan baik apabila mereka ditegur oleh anggota," pungkasnya, Kapolda Jatim usai melepas mobil INCAR dan meresmikan Aplikasi SKRIP.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x