Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka pada 11 November 2021, setelah dalam proses gelar perkara menemukan ada unsur pidana, serta dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.
Saat itu pihak kepolisian langsung menahan Olivia, dan
berkasnya pun diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diteliti. Setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus tersebut pun disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Farhat Abbas Wakili Mantan Istri, Nia Daniaty Minta Maaf Kepada Korban Penipuan Olivia Nathania
Dari keterangan beberapa saksi yang dihadirkan di persidangan, Jaksa menuntut putri dari artis Nia Daniaty ini hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Olivia dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.***