Doni Salmanan Dipenjara, Sang Istri Ungkap Kerinduan: Kehidupan Sesungguhnya Dimulai

- 17 Maret 2022, 13:17 WIB
Doni Salmanan Dipenjara, Sang Isteri Ungkap Kerinduan
Doni Salmanan Dipenjara, Sang Isteri Ungkap Kerinduan /Instagram @dinanfajrina

ZONA SURABAYA RAYA- Doni Salmanan mendekam di tahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka atas perannya sebagai afiliator trading ilegal binary option melalui Quotex.

Sebelum dipenjara, Doni Salmanan punya julukan crazy rich yang bergelimang harta.

Namun, sejumlah aset milik Doni Salmanan telah disita penyidik Bareskrim Polri. Kekayaan pria 23 tahun yang disita itu senilai Rp64 miliar.

Di saat proses hukum berjalan, istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Salmanan mengungkapkan isi hatinya melalui Instagram Sories miliknya di akun @dinanfajrina. Ia tampak rindu dengan sang suami.

Baca Juga: Bos Robot Trading Fahrenheit Diduga Kabur Bawa Rp5 Triliun, Korban Tuntut Keadilan: Kenapa Hanya Binary Option

Di Insta Story-nya itu, Dinan Nurfajrina mengunggah foto kemesraan mereka. "My sweetest man," tulis Dinan Nurfajrina dengan emot love yang terlihat Kamis, 17 Maret 2022.

Dinan menulis itu dengan mengunggah ulang ungkapan Doni Salmanan di laman Instagramnya pada 9 Desember 2021.

"Sebentar lagi kehidupan yang sesungguhnya akan dimulai. Kita berjuang bareng, kita belajar dewasa bareng, kita ibadah bareng, kita meroket bareng, kita nikmatin alur hidup bareng bareng.

Perjalanan kedepan masih panjang, kita rancang sesuatu yang besar dan bermanfaat bagi sesama bareng bareng.

Aku yakin kamu adalah wanita terakhir ku di dalam tulisan ku sebelum aku lahir ke dunia ini.

Maha besar Allah yang maha penyayang yang telah mendatangkan wanita mulia seperti kamu, aku sangat bahagia

Saya yakin kamu kuat dan tegar seperti saya saat menghadapi semua rintangan di dalam hidup ini , karena saya yakin kamu adalah cerminanku, dan aku adalah cerminanmu

Bismillah Rido Allah, Rido Kedua orang tua, sahabat, dan semuanya," tulis Doni Salamanan yang diunggah ulang istrinya di Insta Story-nya.

Baca Juga: Uang Korban Binary Option dan Robot Trading Fahrenheit Terancam Tidak Kembali jika APH tak Lakukan Ini

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menahan Doni Salamanan sejak Rabu, 9 Maret 2022 lalu.

Penyidik juga telah menyita aset miliknya. Saat pers rilis, Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dugaan kasus penipuan binary option melalui platform Quotex.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Instagram @dinanfajrina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah