Aku yakin kamu adalah wanita terakhir ku di dalam tulisan ku sebelum aku lahir ke dunia ini.
Maha besar Allah yang maha penyayang yang telah mendatangkan wanita mulia seperti kamu, aku sangat bahagia
Saya yakin kamu kuat dan tegar seperti saya saat menghadapi semua rintangan di dalam hidup ini , karena saya yakin kamu adalah cerminanku, dan aku adalah cerminanmu
Bismillah Rido Allah, Rido Kedua orang tua, sahabat, dan semuanya," tulis Doni Salamanan yang diunggah ulang istrinya di Insta Story-nya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menahan Doni Salamanan sejak Rabu, 9 Maret 2022 lalu.
Penyidik juga telah menyita aset miliknya. Saat pers rilis, Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dugaan kasus penipuan binary option melalui platform Quotex.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. ***