Program Beasiswa Santri Berprestasi 2022 Dibuka untuk 600 Kuota, Berikut Link dan Syarat Pendaftarannya

- 16 Maret 2022, 14:45 WIB
Program Beasiswa Santri Berprestasi 2022 Dibuka Kemenag untuk 600 Kuota, Berikut Link dan Syarat Pendaftarannya
Program Beasiswa Santri Berprestasi 2022 Dibuka Kemenag untuk 600 Kuota, Berikut Link dan Syarat Pendaftarannya /Pixabay/kreatikar

ZONA SURABAYA RAYA - Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) tahun 2022 resmi dibuka oleh Kemenag dengan dibagikannya link pendaftaran secara online.

Link pendaftaran PBSB secara online tersebut dibuka mulai 15 Maret 2022 hingga nanti ditutup pada 15 April 2022.

Kepala Subdit Pendidikan Pesantren, Basnang Said mengatakan, link seleksi PBSB 2022 ini diisi oleh pesantren yang nantinya akan mendaftarkan santrinya.

"Pesantren lalu mendaftarkan santrinya dengan cara memilih nama santri pada sistem, berdasarkan data santri yang telah dimutakhirkan pada EMIS Ditjen Pendidikan Islam," kata Basnang Said.

Baca Juga: Bagikan Beasiswa, Kemenag Buka Kesempatan Santri untuk Kuliah Gratis di 26 Perguruan Tinggi dalam Negeri

Untuk diketahui, PBSB 2022 itu diberikan kepada 600 kuota bagi santri berprestasi dengan 80 pilihan program studi yang tersebar di 26 Perguruan Tinggi dalam negeri.

Adapun pendaftaran PBSB 2022 secara online bisa melalui link berikut klik disini

Sementara beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para santri yang akan mendaftar adalah:

  1. Santri Warga Negara Indonesia.
  2. Santri yang berasal dari Pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama, yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang terdaftar pada Kementerian Agama.
  3. Santri yang berasal dari Satuan Pendidikan (MAS/PDF/SPM/PKPPS/Ma’had Aly) yang diselenggarakan oleh Pesantren dan/atau (MAN/SMA/SMK) yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pesantren.
  4. Santri mukim minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan Pesantren (format terlampir).
  5. Memiliki akhlaq terpuji dan layak mengikuti seleksi PBSB yang direkomendasikan oleh Pimpinan Pesantren dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Pesantren Asal Santri.
  6. Memiliki kemampuan berbahasa Arab.
  7. Memiliki kemampuan membaca dan memahami Kitab Kuning.
  8. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil’alamin.
  9. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai nasionalisme, patriotisme serta integritas.
  10. Memiliki prestasi akademik dan non akademik dengan melampirkan nilai raport 1 (satu) tahun terakhir, piagam atau sertifikat.
  11. Pilihan Program Sarjana (S1):
  12. Santri tingkat akhir atau santri lulusan tahun 2020, 2021 dan 2022 pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah Aliyah Swasta (MAS), Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pesantren.
  13. Berusia maksimal (per 1 Juli 2022):

Baca Juga: Hore! Tunjangan Penghasilan ASN Pemkot Surabaya Segera Cair Setelah Tertunda Dua Bulan

1) 20 (dua puluh) tahun untuk santri tingkat akhir pada MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pondok Pesantren (lahir padatanggal 1 Juli 2002, 2 Juli 2002, dan seterusnya);

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah