Buron 9 Tahun, Koruptor Proyek APBD Ditangkap Tim Tabur Kejati Jatim dan Sumbar

- 4 Maret 2022, 19:53 WIB
Terpidana Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko diamankan di Perumahan Taman Tiara Regency Sidoarjo
Terpidana Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko diamankan di Perumahan Taman Tiara Regency Sidoarjo /Zona Surabaya Raya/Ali

Baca Juga: Bakal Diperiksa Bareskrim di Kasus Binomo, Crazy Rich Doni Salmanan Tetap Santai, Ini yang Dikatakan

"Bedasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjohjoko M.Sc.Eng dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga (3) bulan," pungkasnya.

Seperti diketahui, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kejaksaan RI mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah