Sebagai informasi, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus penipuan melalui aplikasi Binomo.
Indra Kenz dinilai terbukti dalam promosi Binomo yang sebenarnya ilegal di Indonesia.
Terkait kasus ini, penyidik kemudian mulai mentracing aset-aset dan aliran uang yang didapat Indra Kenz dari Binomo. Termasuk ke keluarga dia hingga kekasihnya
Setidaknya penyidik sudah memblokir empat rekening milik Indra Kenz.
Indra saat ini tengah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Ia dijerat dengan sPasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Hingga berita ini diunggah, belum ada keterangan resmi dari Doni Salmanan terkait laporan tersebut. ***