Resmi, Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi BINOMO Naik ke Tingkat Penyidikan

- 19 Februari 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi Trading Binomo.
Ilustrasi Trading Binomo. /Instagram.com/@traderbinary_option

ZONA SURABAYA RAYA - Diketahui, sebanyak 8 orang menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan aplikasi trading Binomo.

Adapun delapan orang tersebut masing-masing mengalami kerugian MN rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, hingga RHH rugi Rp300 juta.

Jika diakumulasikan, total kerugian dari 8 korban akibat aplikasi Binomo ini mencapai Rp3,8 miliar.

Atas kasus tersebut, Polri menaikkan status perkara dugaan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan BINOMO, Bareskrim Lakukan Pemerikasaan Menyeluruh

Dalam kasus ini crazy rich asal Medan Indra Kenz juga ikut menjadi terlapor.

Dilansir dari laman Polda Metro Jaya, Sabtu 19 Februari 2022, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 18 Februari 2022 kemarin.

"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ramadhan

Lebih lanjut mengenai kasus ini, Ramadhan menerangkan, para terlapor termasuk Indra Kenz dilaporkan atas dugaan judi online atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Indra Kenz Akhirnya Mengakui Aplikasi BINOMO ILEGAL

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 278 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Ini sesuai dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022," tutupnya.***

 

Editor: Timothy Lie

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah