Baca Juga: Indra Kenz Akhirnya Mengakui Aplikasi BINOMO ILEGAL
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 278 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Ini sesuai dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022," tutupnya.***