Kesandung Kasus 'Jin Buang Anak', Youtuber Edy Mulyadi Ditahan Bareskrim Polri

- 31 Januari 2022, 20:17 WIB
Kesandung Kasus 'Jin Buang Anak',  Youtuber Edy Mulyadi Ditahan Bareskrim Polri
Kesandung Kasus 'Jin Buang Anak', Youtuber Edy Mulyadi Ditahan Bareskrim Polri /PMJNews

Baca Juga: Mobil Ertiga Terguling dan Ringsek di Tol Sidoarjo Gara-gara Dikagetkan Truk, Begini Nasib Pengemudi

Pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam.

Dasar penerapan sebagai tersangka yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Edy juga dijuntokan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.

“Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Pemain Persebaya Ricky Kambuaya Moncer di Timnas, Apa Kabar Wahyu Subo? Pasca Insiden, IG-nya Tetap Dikunci

Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

Alasan objektif, yakni ancaman yang dikenakan di atas lima tahun.

“Ancaman masing-masing pasal ada, tapi perkara ini ancamannya 10 tahun,” kata Ramadhan.

Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa akun YouTube Edy Mulyadi bernama Bang Edy Channel.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah