Kesandung Kasus 'Jin Buang Anak', Youtuber Edy Mulyadi Ditahan Bareskrim Polri

- 31 Januari 2022, 20:17 WIB
Kesandung Kasus 'Jin Buang Anak',  Youtuber Edy Mulyadi Ditahan Bareskrim Polri
Kesandung Kasus 'Jin Buang Anak', Youtuber Edy Mulyadi Ditahan Bareskrim Polri /PMJNews

ZONA SURABAYA RAYA- YouTuber Edy Mulyadi akhirnya ditahan penyidik Bareskrim Polri, Senin 31 Januari 2022. Penahanan ini setelah ia ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang “jin buang anak”.

Edy Mulyadi ditahan selama 20 hari ke depan. Sebelum dijebloskan ke jeruji besi, ia diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, sekitar pukul 09.54 WIB.

Awalnya, Edy Mulyadi diperiksa sebagai saksi. Namun penyidik menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Pemuda 22 Tahun Tewas Setelah Mobilnya Tabrak Truk Bermuatan Pampers di Tol Ngawi, Ini Kronologinya

Dijelaskan, pemeriksaan sebagai saksi berlangsung hingga pukul 16.15 WIB. Setelah itu, dengan berbagai pertimbangan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 55 orang, terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli.

“Saksi ahli ini terdiri atas, ahli bahasa, ahli pidana ITE, ahli analisis media sosial, digital forensik dan antropologi,” papar Ramadhan.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

Kemudian menetapkan untuk menaikkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x