ZONA SURABAYA RAYA- Pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun pemerintah tetap memperketat syarat perjalanan.
Berikut ini aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka menghadapi libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pembatalan PPKM Level 3 , karena masyarakat Indonesia dinilai sudah sangat siap mengadapi libur Nataru.
Baik mereka yang siap-siap pulang kampung atau liburan ke luar kota. Meski demikian, Luhut menegaskan perlunya syarat perjalanan yang diperketat.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri,” ungkap Luhut.
Baca Juga: Hari ini Gunung Semeru Kembali 'Murka', Sudah 24 Warga Meregang Nyawa
Terkait itu, dikeluarkan aturan terbaru terkait Liburan Nataru. Berikut ini aturan baru yang akan berlaku pada saat liburan Nataru:
1. Syarat Perjalanan Selama Nataru
- Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.