Natal 2021 Selama PPKM Level 3, Ini Imbauan PGI Tentang Tata Laksana Ibadah

- 27 November 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi Natal
Ilustrasi Natal //pixabay.com/99mimimi /

ZONA SURABAYA RAYA - Hari raya Natal pada 25 Desember 2021 mendatang akan dirayakan dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

 

Implementasi tata laksana ibadah Natal 2021 dan perayaannya juga sudah diatur oleh Persatuan Gereja Indonesia (PGI). Melansir dari situs pgi.or.id, ada sejumlah poin penting bagi umat Kristen yang akan melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.

 

Poin pertama, PGI mengimbau agar tidak menggelar ibadah Natal yang mengundang dan mengumpulkan banyak orang di rumah atau di gereja. Termasuk, menghindari perayaan natal dengan format acara open house.

 Baca Juga: Rayakan Natal 2021 dengan Tanaman Hias, Ini Jenis Pohon Cemara Paling Aromatik

Yang kedua, membatasi perayaan dan kegiatan ibadah natal yang hanya diikuti oleh keluarga inti di rumah masing-masing. Menurut PGI, ibadah keluarga tidak akan mengurangi makna perayaan kelahiran Yesus Kristus.

 

Ketiga, PGI mengimbau bagi seluruh umat agar mematuhi protokol kesehatan di manapun berada. Antara lain, memakai masker, rajin menucui tangan, menjaga jarak, dan menerapkan pola hidup sehat lainnya.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x