Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 di Seluruh Wilayah Indonesia Pada Musim Libur Natal dan Tahun Baru

- 7 Desember 2021, 11:47 WIB
Ilustrasi penyekatan di Bundaran Waru Surabaya karena penerapan PPKM
Ilustrasi penyekatan di Bundaran Waru Surabaya karena penerapan PPKM /Zona Surabaya Raya/Anto

ZONA SURABAYA RAYA -  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level3 di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan demikian pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Luhut mengatakan keputusan itu diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun. Hal itu tercermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKMlevel3pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga: Covid-19 Varian Omicron Ditemukan, Luhut: Vaksin Masih Sangat Baik

Dalam keterangannya Luhut menyampaikan kebijakan itu didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen.

Namun demikian, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. Pemerintah melarang kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian. Pusat perbelanjaaan, bioskop, restoran boleh buka maksimal 75 persen.

Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Sampel diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Orang yang tidak bisa menerima vaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan berpergian jauh.

Baca Juga: Diduga Terlibat Bisnis PCR, Luhut Binsar Pandhaitan Panen Hujatan di Twitter

Dikatakan lebih lanjut, anak-anak boleh ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3x24 jam untuk perjalanan udara. Tes antigen juga berlaku 1x24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut.

"Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," tutupnya.***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Kemenko Marves


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x