Sri Mulyani, Reformasi di Masa Pandemi Momentum Antisipasi Ketidakpastian Ekonomi Global

- 20 November 2021, 17:07 WIB
Kemenkeu, Sri Mulyani jelaskan bantuan pelaku pariwisata Rp 1,8 juta dari anggaran PEN yang direncanakan disalurkan hingga Desember 2021.
Kemenkeu, Sri Mulyani jelaskan bantuan pelaku pariwisata Rp 1,8 juta dari anggaran PEN yang direncanakan disalurkan hingga Desember 2021. /Tangkap layar YouTube.com/@Sekretariat Kabinet RI

ZONA SURABAYA RAYA -Untuk mewujudkan kemajuan Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan reformasi perpajakan sangat diperlukan untuk mendukung.

Indonesia maju adalah cita-cita Indonesia menjadi negara high income dengan kekuatan ekonomi terbesar keempat di dunia pada tahun 2045.

“Di masa bonus demografi menjadi momentum reformasi untuk penguatan fondasi dan daya saing dibutuhkan reformasi struktural yang didukung dengan reformasi fiskal yang berkelanjutan,” ujar Sri Mulyani dalam acara kick off sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diselenggarakan di Bali Nusa Dua Convention Center pada Jumat, 19 November 2021.

Acara kick off sosialisasi UU HPP ini sendiri merupakan awal rangkaian kegiatan sosialisasi terkait UU HPP yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Suplai Energi Terbesar Indonesia dari Batu Bara, Jokowi: Jika Bisa Mengalihkan, Keuntungan Neraca Pembayaran

Namun, Sri Mulyani melanjutkan, di tengah upaya mewujudkan Indonesia maju, pandemi Covid19 mengguncang perekonomian dan menimbulkan tekanan fiskal yang signifikan.

Pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi terkontraksi -2,07%, jauh di bawah ekspektasi APBN 5,3%. Penerimaan pajak melemah hingga hanya mencapai 8,33% PDB di bawah kondisi rata-rata dalam lima tahun terakhir di angka 10,2%, sementara defisit dan rasio utang meningkat tajam.

Sampai dengan saat ini, APBN telah bekerja keras untuk menahan agar pemburukan tidak terjadi terlalu dalam.

Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi dampak pemulihan perekonomian pascapandemi yang masih dibayangi ketidakpastian, reformasi perpajakan yang mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel menjadi semakin diperlukan. Untuk itulah, UU HPP lahir.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah