Mencengangkan! 14 Anak di Bawah Umur Dicabuli Gurunya Usai Dipaksa Nonton Video Porno

- 17 November 2021, 20:37 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. /PIXABAY/Anemone123

ZONA SURABAYA RAYA- Di tengah polemik Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual, muncul kasus mencengangkan. Sebanyak 14 anak di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan gurunya.

Guru itu berinisial FM (27 tahun). Guru bahasa yang lukusan magister (S2) ini akhirnya ditangkap PolresMetro Jakarta Selatan (Jaksel).

Kasus pencabulan guru ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan FM kepada orang tuanya.

Sedang lokasi kejadiannya di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Sebelum dicabuli, ke-14 anak itu dipaksa menonton video porno sesama jenis (homo)

Baca Juga: Artis Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah Rp17 Miliar, Ini Kronologi Kasusnya

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah membemarkan kasus pencabulan dengan tersangka FM, seorang guru bahasa.

Ia menyebut awalnya tersangka mengajak para korbannya main game online. Kemudian para korbannya diminta menonton video porno sesama jenis.

"Selain mengajak main game online, pelaku juga mempertontonkan video adegan sodomi," kata Kombes Azis dikutip ZonaSurabayaRaya.Com dari PMJ News, Rabu 17 November 2021.

Kejadian itu berdampak pada psikologis korban. "Anak-anak tersebut juga sudah mulai mengalami gangguan psikologis ya bisa jadi sudah mulai tertarik sesama jenis," lanjut Azis.

Baca Juga: Rumah Chef Aiko Dirampok, Motor Seharga Rp90 Juta Dibawa Kabur, Pelaku Diduga Bawa Cairan Kimia

Azis menyebutkan korban pencabulan guru ini pria ada 14 anak dengan kisaran usia 7-11 tahun. Bahkan, ada satu korban yang dicabuli hingga 15 kali.

"Korban dan pelaku bertemu saat bermain game online, kemudian modus atau cara dengan meraba atau memegang kemaluan, melakukan oral seks," ungkap Kapolres.

Ironisnya, menurut Azis, korban dipaksa mempraktekkan adegan seksual sesama jenis sebagaimana di video porno yang ditonton.

"Ada juga beberapa anak kecil yang diminta untuk saling melakukan di hadapan dia," ujarnya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali Level 1,2 dan 3 yang Diperpanjang hingga 29 November 2021

Sebagai iming-iming, kata Azis, pelaku FM memberikan voucher game online secara cuma-cuma kepada anak-anak.

Tersangka tampaknya memanfaatkan para korban yang memerlukan uang untuk bermain game online.

"Top up game gratis dan sharing game gratis voucher game online asal mau mengikuti kemauannya," pungkas Kombes Pol Azis Andriansyah. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah