ZONA SURABAYA RAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang hingga 29 November 2021.
Berikut ini aturan lengkap PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021.
Sesuai Inmendagri terbaru, tidak lagi mengatur syarat dan ketentuan perjalanan domestik. Aturan perjalanan domestik kini diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Secara keseluruhan saat ini kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 1 menjadi 26 kabupaten/kota, level 2 menjadi 61 kabupaten/kota dan level 3 menjadi 41 kabupaten/kota.
Baca Juga: Awas, Razia Siang dan Malam di Surabaya! Perintah Wali Kota Eri Cahyadi Antisipasi Varian Delta Plus
Sesuai Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang dikutip ZonaSurabayaRaya.Com, Rabu 17 November 2021, aturan PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali yang berlaku 16-29 November 2021 sebagai berikut:
1. Kegiatan Perkantoran
Kegiatan perkantoran di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali sesuai Inmendagri, sektor non esensial masih dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Sementara sektor kritikal sudah diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.