ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan, Pembatasan, Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk kawasan Jawa – Bali.
Perpanjangan Pemberlakuan ini dimulai dari tanggal 19 oktober 2021 sampai tanggal 1 November 2021 nanti.
Penerapan aturan tersebut sudah tertulis berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 mengenai PPKM level 1-3 di kawasan Jawa – Bali.
Di dalam peraturan tersebut terdapat kebijakan PPKM yang mengatur mengenai perjalanan hingga perjalanan domestik juga diterapkan.
Baca Juga: Sudiro Tungga Jaya Gagal Rilis Unit Premium Scania K410iB, Klarifikasi Owner Bikin Adem
Perjalanan baik menggunakan mobil, motor pribadi, maupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bus, kapal laut dan juga kereta.
Seluruh pelaku perjalanan tersebut harus menunjukkan kartu vaksin, kartu vaksin yang ditunjukkan minimal vaksinasi dosis pertama.
Selain kartu Vaksin yang di bawa oleh para moda transportasi mobil pribadi, motor, bus, kereta api, dan kapal laut, yaitu wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.
Selain itu terdapat aturan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.