Bupati Probolinggo dan Suaminya Anggota DPR Tersangka Garong Uang Rakyat, Modusnya Minta Rp20 Juta untuk Kades

- 31 Agustus 2021, 04:07 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin resmi tersangka korupsi
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin resmi tersangka korupsi /instagram.com/hasan_aminuddin

"Ada 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa," papar Alex.

Baca Juga: Bupati Probolinggo Puput Tantriana Ditangkap Bersama 9 Orang, Termasuk Anggota DPR dari Nasdem

Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Dijelaskan, Hasan Aminuddin dan Bupati Probolinggo Puput diduga bermain dalam jual beli posisi kepala desa di Probolinggo.

KPK menduga Hasan Aminuddin mematok tarif Rp 20 juta untuk posisi kepala desa plus upeti Rp 5 juta dari sewa sawah.

Alex menyatakan KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini.

Hal tersebut sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya.

Baca Juga: KPK OTT Terduga Garong Uang Rakyat di Probolinggo, Diduga Terkait Jual Beli Jabatan

"Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik," tandas dia.

Karena itulah, Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka penerima uang, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah