Simak Baik-baik! Urus KTP, KK hingga Akte Kelahiran tak Perlu Sertifikat Vaksin Covid-19

- 29 Juli 2021, 15:26 WIB
Pengurusan KTP, KK dan administrasi kependudukan lainnya tak perlu menyertakan sertifikat vaksin sebagai syarat.
Pengurusan KTP, KK dan administrasi kependudukan lainnya tak perlu menyertakan sertifikat vaksin sebagai syarat. /Dokumentasi Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA - Sempat beredar kabar untuk pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu keluarga (KK) hingga Akte Kelahiran harus menyertakan sertifikat vaksin Covid-19. Namun kabar itu tidak benar.

Hal itu ditegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak ada penambahan persyaratan baru, termasuk sertifikat vaksin Covid-19, dalam pengurusan layanan adminduk.

“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid- 19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK (Nomor Induk Kepegawaian, red),” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, di laman resmi Kemendagri, Kamis 29 Juli 2021.

Baca Juga: Pendaftar Tembus 4,5 Juta, Begini Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id

Kemendagri saat ini justeru mendukung upaya percepatan vaksinasi nasional yang menargetkan 80 persen penduduk. Vaksin digenjot untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).

“Jadi, kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan Adminduk yang cepat dan mudah," tandas Zudan.

"Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksi sehingga di berbagai daerah jumlah vaksinatornyanya pun perlu ditambah untuk mengimbangi jumlah pemohon vaksinnya,” lanjut Zudan.

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan sertifikat vaksinasi Covid dapat menjadi syarat pengurusan layanan Adminduk. Tapi tidak sekarang.

Baca Juga: Buntut Gugatan Budi Said Cs, Aset Tanah PT Avilla Prima Intra Makmur di Sidoarjo Diduga Bermasalah

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: kemendag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x