Jasa Cetak Kartu Sertifikat Vaksin Covid-19 Bakal Diborong Kementrian Perdagangan, Ini Alasannya

- 14 Agustus 2021, 12:02 WIB
Jasa Cetak Kartu Sertifikat Vaksin Covid-19 Bakal Diborong Kementrian Perdagangan
Jasa Cetak Kartu Sertifikat Vaksin Covid-19 Bakal Diborong Kementrian Perdagangan /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa

ZONA SURABAYA RAYA - Jasa cetak kartu sertifikat vaksin Covid-19 menjadi peluang usaha baru di tengah pandemi. Namun Kementerian Perdagangan (Kemendag) punya pemikiran tersendiri.

Rencananya, jasa cetak kartu sertifikat vaksin Covid-19 itu bakal diborong Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Alasan Kemendag sebagai langkah menertibkan terhadap layanan jasa cetak kartu sertifikat vaksinasi. Penertiban tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi di kartu sertifikat vaksin Covid-19.

Untuk diketahui, Sertifikat Vaksin Covid-19 memuat data pribadi. Seperti NIK dan informasi pribadi lainnya. 

Baca Juga: Daftar 4 Daerah Jatim Gelar Vaksin Gratis Dosis 1 dan 2 pada 15- 28 Agustus 2021, Pendaftaran via Online

Di sisi lain, sertifikat vaksin Covid-19 diperlukan sebagai syarat perjalanan dan masuk pusat perbelanjaan atau mall.

Menanggapi hal itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Persyaratan, Veri Anggrijono menerangkan syarat sudah divaksin Covid-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 seukuran KTP dengan tujuan memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut. 

"Untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19 yang seharusnya hanya dapat diakses oleh pemilik," ungkap Veri Anggrijono dikutip Sabtu, 14 Agustus 2021.

Baca Juga: Jerinx dan Adam Deni Dipertemukan Polisi, Mau Damai atau Konfrontasi?

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x