Penting Dicatat! Mulai 28 Agustus 2021, PeduliLindungi jadi Syarat Perjalanan Semua Transportasi

- 26 Agustus 2021, 07:32 WIB
Mulai 28 Agustus 2021, PeduliLindungi jadi Syarat Perjalanan Semua Transportasi
Mulai 28 Agustus 2021, PeduliLindungi jadi Syarat Perjalanan Semua Transportasi /Tangkap layar/ YouTube PeduliLindungi/

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” papar Menhub.

Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada bulan Juli 2021 di beberapa bandara.

Baca Juga: Heboh! Jackie Chan dan Joe Taslim Jadi Bintang Iklan Shopee 9.9 Terbaru!

Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, dimana terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Àplikasi digital ini memiliki beberapa manfaat diantaranya dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana.

Selain itu meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen).

Baca Juga: Pertama di Surabaya, Vaksinasi Dosis 1 Moderna di Ciputra World, 26 Agustus 2021, Kuota 2.000, Daftar Online

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4-1, mulai mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.

Untuk syarat perjalanan transportasi di masa perpanjangan PPKM, Kemenhub masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Catat! Vaksin Gratis Dosis 1 dan 2 Unair Surabaya 28 Agustus 2021, Kuota Terbatas, Daftar Online di Sini

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah